Penulis Wahyu Adityo Prodjo | Editor Wahyu Adityo Prodjo KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat meminta pemerintah menjamin kelompok masyarakat tidak mampu bisa mengikuti proses belajar mengajar di masa pandemi. Bila kendala belajar di masa pandemi tidak bisa diatasi, dikhawatirkan akan mendorong angka putus sekolah di tahun ajaran ini. Data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada 2019, jumlah anak Indonesia yang tidak bersekolah mencapai 4,5 juta. "Dengan wilayah zona merah dan kuning tercatat 94 persen, sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih menjadi beban bagi kelompok masyarakat tidak mampu," kata Lestari Moerdijat atau akrab disapa Ririe, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com. Ririe menyikapi Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Senin (15/6). Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim: 429 Kota/Kabupen di Indonesia Dilarang Membuka Sekolah Dalam panduan tersebut, menurut Rerie, memang dibuka peluang untuk diselenggarakan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah, khusus untuk sekolah yang berada di zona hijau. Berdasarkan data yang disampaikan pada pengumuman tersebut, 94 persen peserta didik tinggal di 429 kabupaten/kota zona kuning, oranye dan merah Covid 19. "Itu kan artinya sebagian besar sekolah di Tanah Air hanya menjalankan PJJ. Seharusnya panduan itu lebih merinci bagaimana PJJ bisa terlaksana dengan baik bagi semua sekolah di zona merah, kuning, oranye, di samping membuka sekolah di zona hijau," ujar Rerie. Selain kelompok masyarakat tidak mampu, menurut Rerie, peserta didik di kelas akhir seperti kelas 3 SLTA, kelas 3 SLTP dan kelas 6 SD harus menjadi perhatian dalam proses pembelajaran di masa pandemi. "Bila terjadi kesalahan dalam menangani kelompok masyarakat tidak mampu dan di kelas akhir, dikhawatirkan akan terjadi peningkatan angka putus sekolah di tahun ajaran ini," ujarnya. Baca juga: Sekolah di Zona Hijau, Nadiem: Sekolah Tak Bisa Paksa Siswa Pergi ke Sekolah Bagi kelompok masyarakat tidak mampu, jelas Rerie, kendala PJJ bukan sekadar tidak bisa beli pulsa, tetapi sarana gadgetnya pun tidak punya. Demikian pula siswa-siswi di kelas akhir yang terpaksa menghadapi proses belajar yang tidak normal. Kesiapan orang tua dan tenaga pengajar dalam menghadapi PJJ, menurut Rerie, juga masih menjadi kendala. "Perlu kebijakan yang berpihak kepada masyarakat tidak mampu dan sejumlah solusi segera untuk mengatasi kendala PJJ tersebut." Menyikapi panduan belajar untuk sekolah di zona hijau, Rerie berharap, kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan di lingkungan sekolah wajib ditegakkan. Upaya menerapkan physical distancing lewat pengaturan jarak antartempat duduk peserta didik dan larangan berkerumun, menurut dia, harus benar-benar dijalankan pihak sekolah. "Pemerintah harus bisa menjamin semua kewajiban itu bisa terlaksana. Jangan hanya memberi banyak kewajiban kepada sekolah tanpa memberdayakannya," tegas Rerie.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Belajar di Masa Pandemi Harus Antisipasi Angka Putus Sekolah", https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/17/154356971/panduan-belajar-di-masa-pandemi-harus-antisipasi-angka-putus-sekolah?page=all.
Penulis : Wahyu Adityo Prodjo
Editor : Wahyu Adityo Prodjo