SMAN 6 YOGYAKARTA
Informasi Kurikulum
A. Jadwal kegiatan KBM
Senin — Kamis
07.00 — 07.15 WIB Pembacaan kitab suci dan menyayikan lagu wajib Indonesia Raya
07.15 — 10.15 WIB KBM jam 1-4
10.15 — 10.30 WIB Istirahat pertama
10.30 — 12.00 WIB KBM jam 5-6
12.00 — 12.30 WIB Istirahat kedua, shalat duhur berjamaah
12.30 — 15.30 WIB KBM jam 7-10
Jumat
07.00 — 07.30 WIB Menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya
09.45 — 10.00 WIB Istirahat pertama
— 11 4-5
11.30 — 13.00 WIB Istirahat kedua
13.00 — 15.15 WIB KBM jam 6-7
C. PemiIihan Kelompok Peminatan dan Pilihan Mata Pelajaran Lintas Peminatan Sesuai dengan kurikulum 2013 dan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021, sejak mendaRar sudah menentukan kelompok peminatan. Pemilihan kelompok peminatan memberikan kesempatan kepada peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan kelompok peminatan dan pilihan mata pelajaran antar kelompok peminatan. Kelompok peminatan yang dipilih peserta didik terdiri atas kelompok Natemaaka dan IImu Pengetahuan Alam (NIPA) dan IImu Pengetahuan Sosial (IPS). Kuota di SN!A Negeri 6 Yogyakarta berdasar Peminatan sebanyak 7 kelas X peminatan NIPA dan 1 kelas X peminatan IPS.
N!aka untuk menentukan unsur-unsur yang terlibat dalam lintas peminatan adalah:
- Kepala sekolah sebagai penangungjawab seluruh kegiatan.
- Wakil kepala sekolah bidang kurikulum sebagai pelaksana PPDB dan Coordinator peminatan-lintas minat.
- wakil kepala sekolah bidang kesiswaaan sebagai pelaMana PPDB dan anggota tim peminatan-lintas minat.
- Wakil kepala sekolah bidang hubungan masyarakat sebagai pelaksana PPDB dan anggota tim peminatan-lintas minat.
- Wakil kepala sekolah bidang sarana/prasarana sebagai anggota peminatan-lintas minat yang bertugas selaku koordinafor analisis SDN dan sarana/prasarana.
- Tim pengembang kurikulum sebagai anggota peminatan-lintas minat yang bertugas menginput data peserta didik baru
D. Lintas Peminatan.
data pelajaran kelompok teradapat mata pelajaran lintas peminatan. Untuk kelas X wajib mengambil mata pelajaran lintas peminatan dengan jumlah jam pelajaran 6 jam perminggu atau 2 t ua) mata pelajaran lintas peminatan.
Prosesnya, peserta didik kelas X memilih dua mata pelajaran di luar peminatannya (lintas peminatan). Untuk peminatan Natematika dan IImu Pengetahuan Alam diberi pilihan mata pelajaran lintas peminatan: Ekonomi dan Bahasa Sastra Perancis, Geografi dan Bahasa Sastra Perancis atau Sosiologi dan Bahasa Sastra Perancis. Untuk peminatan IImu Pengetahuan Sosial diberi pilihan mata pelajaran lintas peminatan: Bahasa Sastra Inggris dan Bahasa Sastra Perancis.
E. Pindah antar Kelompok Peminatan.
Peserta didik SNA Negeri 6 Yogyakarta tidak dapat pindah antar kelompok peminatan akademik karena sejak mendaftar di SNA Negeri 6 Yogyakarta sudah menentukan pilihan peminatan di kelas X. Akibatnya kuota peserta didik di tiap peminatan sudah ditentukan berdasarkan peraturan dan sistem Data Pokok Pendid'• tDapodik}.
F. Criteria Kenaikan Kelas
SMA Negeri 6 Yogyakarta menggunakan sistem paket, maka peserta didik dinyatakan naik
kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Nenyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Deskripsi sikap sekurang-kurangnya minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh saran pendidikan.
- Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKN. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester gasal dan/atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata semester gasal dan genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun pelajaran tersebut.
G. Kriteria Kelulusan
- Kriteria kelulusan berdasar pada ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan ke dua atas PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbud nomor 53 tahun 2015, juga Permendikbud yang berlaku saat itu.
- Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Nadrasah (BAN-S/N) untuk satuan pendidikan formal, seperti SNA Negeri 6 Yogyakarta.
- Pelaksanaan USBN dan UN Berbasis Komputer di SNA negeri 6 Yogyakarta berpedoman POS Ujian SNA Negeri 6 Yogyakarta yang disusun berdasar PO5 USBN dan PO5 UN yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).